TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 27 rukun warga (RW) yang masuk zona merah Covid-19.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya bakal menjalankan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) Tingkat RW tahap kedua di 27 RW zona merah Covid-19 tersebut.
Baca Juga:
"Saat ini ada 27 RW yang rawan," kata dia saat diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2020.
Premi menjelaskan 27 RW ini terdiri dari 22 RW baru dan 5 RW lama. Menurut dia, terdapat pergeseran zona merah Covid-19 ke 22 RW lain. Sebelumnya, pemerintah DKI mendata 66 RW zona merah yang kini berkurang menjadi 5 RW.
Dia tak menjabarkan lokasi rinci 27 RW tersebut. Pemerintah DKI memberlakukan PKBL Tingkat RW tahap kedua yang fokus di 27 RW ini yang berlangsung 19 Juni hingga 2 Juli. Sementara PKBL tahap pertama berjalan 4-18 Juni.
Premi mengajak peserta diskusi dari elemen masyarakat dan RT/RW untuk bekerja sama dengan pemerintah DKI memberantas penularan Corona dalam PKBL tahap kedua. Pemerintah, lanjut dia, mengharapkan berkolaborasi dengan warga untuk menjalankan rencana aksi kegiatan di zona merah.
"Jadi saya mohon teman-teman mitra, bagaimana kita harus melakukan terhadap 27 RW ini yang zona merah Covid-19, sehingga bisa menjadi kuning bahkan menjadi hijau," dia menjelaskan.