TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, mengatakan diskotek Diskotek Top One, telah tiga hari beroperasi sebelum digerebek pada Jumat, 3 Juli lalu. "Kami juga baru dapat info tiga hari lalu," kata Bambang melalui pesan singkatnya.
Bambang mengatakan langsung melakukan pengintaian begitu mendapatkan informasi bahwa tempat hiburan malam itu telah beroperasi sejak Rabu lalu. Menurut dia, petugas tidak bisa langsung datang dan menggerebek diskotek itu.
Ia mengatakan Diskotek Top One sangat tertutup. Sehingga Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja harus memastikan laporan warga bahwa tempat itu beroperasi dan tidak mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
"Tempatnya sangat tertutup. Karena saat datang saja ketika penggerebekan, kami tidak bisa masuk. Karena ditutup dan dikunci," ujarnya.
Ismadi mengatakan diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. "Sanksinya kami langsung segel dan juga dijatuhi hukuman membayar denda. Proses hukuman diserahkan ke Satpol PP."
Menurut dia, sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan jika nanti dalam proses penyelidikan ada temuan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lokasi itu. Sanksi pencabutan juga bisa diberikan jika nantinya terbukti ada kegiatan prostitusi atau judi. "Mekanismenya nanti ada pemberian surat teguran tiga kali dan tidak melakukan tutup mandiri," ucapnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI bersama Satpol PP menggerebek Diskotek Top One, Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat pada Jumat, 3 Juli 2020. Tim gabungan menemukan 130 orang berada di ruang diskotek lantai 8. Dinas lantas mengeluarkan rekomendasi penghentian kegiatan.
Satpol PP Jakbar telah menyegel sementara Diskotek Top One sebagai tindaklanjut rekomendasi dinas. Penutupan berlangsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.