TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendatangi dan mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Kimin Tanoto, komisaris tiga perusahaan besi, yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita. Ketiga perusahaan itu diduga memalsu label SNI terhadap produk besi siku impor dari Cina dan Thailand.
"Ketiga perusahaan milik Kimin Tanoto itu mengimpor besi siku dari negara tadi, tapi sesampainya di Indonesia, identitas standarnya diganti menjadi SNI lokal (seolah produk asli Indonesia)," ujar koordinator AAMI Simon Fernando Tambunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2020. Polisi masih mencari Kimin, namun anak buahnya, L dan A telah ditahan dan jadi tersangka.
Cara Kimin, menurut Simon, mengakibatkan kerugian kepada perusahaan penjual besi siku lokal di Indonesia. Apa lagi, ia menuding praktik curang tersebut sudah dilakukan Simon Tanoto selama kurang lebih 3 tahun dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. "Kami minta kasus ini ditetapkan sebagai perkara korupsi dan polisi menangkap Kimin Tanoto," kata Simon.
Laporan atas dugaan tindakan pemalsuan label SNI ini sudah masuk tanggal 17 Juni 2020. Pelapor membidik Kimin Tanoto dengan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari penangkapan L dan A, anak buah Kimin, polisi menyita 4.600 ton besi siku impor yang ditempeli stiker SNI palsu berlogo Gunung Garuda.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut dia, kasus ini perlu mendapat perhatian serius.
Polri seharusnya mengawasi penanganan kasus ini. "Kenapa tak kunjung dituntaskan? Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan 17 Juni 2020.”