TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2020 tidak mengenakan sanksi terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker atau mengenakan masker tetapi tidak terpasang dengan benar. Mereka hanya akan ditegur di pos pantau Kalideres oleh Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Purwanta mengatakan tidak ada penindakan hukum di Kalideres. "Khusus di Kalideres, adanya semua sosialisasi," ujar dia di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Operasi Patuh Jaya 2020 itu menjaring sejumlah pengendara truk, angkutan kota, dan pengendara motor yang menuju Jakarta melalui kawasan Kalideres sejak pukul 09.00. Sebanyak 40 persen tindakan berupa teguran, 40 persen dengan sosialisasi, dan selebihnya penindakan secara hukum.
Pengendara yang tidak mengenakan masker, Satlantas Wilayah Jakarta Barat memberikan masker secara cuma-cuma. "Yang tidak menggunakan helm akan kita kenakan sanksi tilang," ujar Purwanta