TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal menerapkan sanksi progresif kepada warga yang mengulang pelanggaran protokol kesehatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin mengatakan sanksi kelipatan bakal diterapkan karena melihat pelanggaran protokol yang masih terus terjadi selama PSBB transisi.
"Sanksi kelipatan atau progresif sedang disusun kajiannya oleh Biro Hukum. Setelah diundangkan nanti akan langsung diterapkan sanksi progresifnya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Menurut Arifin, petugas Satpol PP telah berusaha maksimal melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan membubarkan kerumun orang. Namun, masih banyak masyarakat maupun lembaga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan tersebut.
"Yang kami lihat justru pelanggarannya dilakukan berulang," ujarnya. Sebelum menerapkan sanksi progresif, kata dia, pemerintah bakal lebih dulu merancang sistem atau aplikasi yang bisa mengontrol dan mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan warga.
Jika seorang warga telah melanggar protokol, nantinya sistem atau aplikasi yang sedang dirancang ini bakal merekam pelanggaran dan identitas warga. Jika sistem membaca adanya pelanggaran yang diulang oleh warga, maka otomatis sistem bakal mengarahkan kepada kelipatan sanksi yang diberikan.
Mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi, sanksi denda Rp 250 bisa diberikan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan penggunaan masker. Saat sanksi progresif diterapkan, kata dia, pelanggaran protokol penggunaan masker yang berulang bisa dikenakan denda keliatan hingga Rp 500 ribu."Sanksi di Pergub ini yang akan dikaji untuk melaksanakan sanksi progresif."