Ketiga pelaku yakni Evans Ferdinand, 27 tahun, berperan sebagai pemilik senjata airsoft gun dan eksekutor penembakan, sementara Clerence Antonius, 19 tahun berperan mencari sasaran atau target dan duduk di samping pengemudi. Sementara Christoper Antonius, 19 tahun, berperan sebagai pengemudi mobil yang digunakan untuk berkeliling mencari korban.
"Jadi pola yang mereka lakukan itu setiap akhir pekan, pada malam Minggu di atas jam 22.09 wib, itu alasan mereka biar bisa membubarkan yang balap liar. Kami juga masih menyelidiki pelaku beli senjata ini dari mana karena jelas mereka memiliki senjata airsoft gun tanpa izin," imbuhnya.
Ketiga pelaku, lanjut Iman, dikenakan pasal 353 KUHP ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 170 ayat 2 E KUHP dengan ancaman pidana maksimal.
Sebelumnya Kepolisian Resor Tangerang Selatan meringkus pelaku penembakan misterius yang menembak beberapa orang di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan."Kami menangkap tiga orang pelaku yang sudah meresahkan masyarakat yakni dengan menembak orang- orang dengan senapan berpeluru mimis," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono, Senin 10 Agustus 2020.
Ketiga pelaku penembakan misterius ditangkap pada Senin malam, 10 Agustus 2020, di tempat yang berbeda di wilayah kota Tangerang. "Mereka ditangkap ada yang di salah satu apartemen, ada juga yang di rumah. Tapi kita masih pengembangan ya," ujar Muharram.