TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI memilih menggelar rapat komisi di Restoran Pulau Dua, Senayan, untuk menghindari penularan Covid-19 meski gedung DPRD sudah disterilkan. Gedung DPRD DKI kembali dibuka pada Senin, 31 Agustus 2020 setelah ditutup sementara sejak 25 Juli lalu.
Dua rapat komisi DPRD DKI yang digelar di Restoran Pulau Dua itu adalah Komisi B Bidang Perekonomian dan Komisi C Bidang Keuangan.
"Iya. Rapat Komisi B dan C, dua-duanya di situ. Untuk pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang saat dihubungi di Jakarta, Selasa 1 September 2020.
Hadameon menyebut pemilihan restoran sebagai tempat rapat komisi dilakukan untuk menghindari penumpukan orang di gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan memang tidak menjadwalkan rapat di gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa ini.
"Untuk ini saja, untuk menghindari penumpukan di kantor saja, untuk antisipasi saja. (Rapat di gedung DPRD) tidak ada. Semua di restoran, tatap muka. Bukan virtual," katanya.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan untuk rapat pada Selasa ini, dilakukan bersama semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga:
Masih Sterilisasi, Gedung DPRD DKI Belum Dibuka
Gedung DPRD DKI Dibuka Kembali, Peserta Rapat Komisi Dibatasi
"Tempatnya di ruang terbuka tanpa AC dan luas sehingga bisa menjaga jarak. Ini untuk mematuhi protokol Covid-19," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menginspeksi kegiatan pembahasan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD (P2APBD) yang digelar Komisi A dan E DPRD DKI Jakarta.
Prasetyo masih menemukan kelalaian penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan masih hadirnya pihak yang tidak berkepentingan langsung dalam pembahasan.
"Saya meminta pimpinan rapat dan pihak keamanan gedung untuk benar-benar mengidentifikasi peserta rapat yang hadir," ujar Prasetyo, Senin.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan ketika ditemukan orang yang tidak berkepentingan, maka pimpinan rapat dan Pamdal berhak untuk meminta yang tidak berkepentingan tersebut untuk keluar. "Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk keluar dari gedung DPRD DKI Jakarta. Kebijakan saya demi kesehatan kita bersama. Tolong disiplin. Lindungi diri, lindungi negeri bersama lawan Covid-19," tuturnya.