TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menginspeksi mendadak kantor OKE Bank di Jalan Juanda, yang termasuk sektor esensial yang diperbolehkan beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Inspeksi menemukan tiga pegawai yang positif COVID-19 namun manajemen tidak melaporkannya kepada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat.
Kantor OKE Bank ditutup selama tiga hari. "Tiga orang positif itu bisa menyebar, jadi kantor harus ditutup disteril dan didisinfektan, kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi seusai inspeksi di OKE Bank Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020.
Selain tidak melaporkan adanya kasus positif COVID-19, OKE Bank juga mempekerjakan pegawai melebihi ketentuan kapasitas kantor maksimal 25 persen. "Ada kelebihan kapasitas. Sehingga kami putuskan untuk tutup selama tiga hari," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,dan Energi Jakarta Pusat Fidiyah Rokhim yang turut dalam inspeksi itu.
Jika ditemukan pelanggaran serupa, OKE Bank dapat terancam sanksi progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta.
Irwandi mengingatkan seluruh manajemen kantor di wilayahnya. “Baca Pergub 88/2020 dan lakukan dengan baik."
Begitu pula dengan Fidiyah yang mengingatkan agar perusahaan-perusahaan khususnya di Jakarta Pusat agar bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran. "Kami tidak main-main, kami tutup satu gedung.”
Fidiyah juga mengingatkan agar kasus COVID-19 tidak disembunyikan. “Kanal pengaduan kami terbuka, perusahaan jangan mengabaikan aturan."