TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kapolres Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midyahwan mengatakan pihaknya terus melakukan upaya untuk mempersempit ruang gerak Cai Changpan alias Cai Ji Fan, WNA kasus narkoba yang jadi narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang.
Salah satu, dengan meminta bantuan dari tingkat polsek hingga polda untuk mencarinya.
"Penyelidik juga masih kumpulkan keterangan dan petunjuk-petunjuk untuk ungkap peristiwa pelarian," ujar Yudhistira saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020.
Beberapa saksi yang diperkirakan menjadi tempat Cai Changpan kabur, seperti rumah dan istrinya, sudah didatangi polisi. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan para tetanga tempat Cai Changpan tinggal.
Baca juga : Napi Kabur Cai Changpan Pernah Melarikan Diri pada 2017
Adapun istri dari Cai Changpan merupakan seorang WNI. Yudhistira tak merinci sejak kapan narapidana kasus narkoba itu tinggal di Indonesia.
Cai Changpan sebelumnya melarikan diri pada Senin 14 September 2020 dini hari pukul 02.30. Lapas Kelas 1 Tangerang Jumadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ia mengatakan sejak hari pertama tahanan itu kabur, pihaknya langsung melaporkannya ke pimpinan.
"Kami langsung laporkan ke bapak Kakanwil Kadivpas dan secara hierarki diteruskan," kata Jumadi lagi.
Jumadi membenarkan Cai Changpan merupakan terpidana mati kasus narkoba. Dia pindahan dari Lapas Kelas II A Pemuda.