TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah apartemen mewah di Cawang, Jakarta Timur.
Selain menangkap sepasang pria dan wanita yaitu ANC, 31 tahun, dan DAA, 36, polisi juga menyita barang bukti satu koper berisi sabu dan ekstasi.
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga tersangka dan 2,5 kilogram sabu di sebuah kawasan di Cipinang.
Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Berkedok Ojek Online Diringkus, Polisi Buru Bandar Narkoba
Namun Ronaldo belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kronologi dan detil hasil penangkapan pengedar narkoba tersebut. "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat konferensi pers dalam waktu dekat ini," kata dia.