TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang kakak adik yang terbukti mengedarkan sabu. Mereka dibekuk polisi di kawasan Banyuasin Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 3 November 2020.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu-sabu yang akan diedarkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga kurir Narkoba Jaringan Lapas, Sita Sekoper Sabu dan Ekstasi
"Kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk terkait rencana pengiriman narkotika itu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Ronaldo Maradona dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 November 2020.
Setelah mendapat info akan ada pengiriman narkotika itu, Ronaldo mengatakan tim Reserse Polres Narkoba Jakarta Barat bekerja sama dengan aparat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk mengejar pelaku. Kanit 2 Narkoba Ajun Komisaris Hasoloan Situmorang kemudian diperintahkan untuk memimpin penyelidikan itu.
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap kedua tersangka kakak bersikap yang masing-masing berinisial AY, 40 tahun dan MS (39). Saat ditangkap, kedua pelaku membawa satu karung besar menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah ruko di Tanjung Api-api Talaga Kalapa, Banyuasin Palembang, Sumatera Selatan.
Ronaldo mengatakan saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan. Mereka akhirnya menyerah setelah mengetahui polisi telah mengepungnya di kawasan ruko itu.
"Dari penangkapan kedua pelaku, anggota menemukan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di dalam karung yang dibawa pelaku," ujarnya.
Mengenai berat barang bukti yang disita, ia belum membeberkannya karena masih dalam prosesnya penghitungan. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.