TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Pemerintah DKI sudah bisa membuka seluruh sektor usaha pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi kali ini.
Termasuk, kata Gombong, tempat hiburan malam seperti diskotek hingga karaoke.
"Saya kira dibuka dengan beberapa syarat," kata Gembong melalui pesan singkat, Senin, 9 November 2020. Menurut dia, pembukaan tempat hiburan malam hingga panti pijat yang masih belum diperbolehkan beroperasi sebelumnya lebih baik diberikan izin kembali agar ekonomi mereka bergerak.
Saat beroperasi, kata dia, pemerintah tinggal membatasi kapasitas tamu mereka hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Pengawasan juga harus ketat saat Pemprov mengizinkan tempat hiburan malam buka."
Baca juga : DKI Catat 13 Permonohan Resepsi Pernikahan, Belum Ada yang Diizinkan
Pada tahap awal, kata dia, Pemerintah DKI bisa memberikan izin tempat hiburan malam buka 50 persen. Setelah dianggap lebih aman, kata dia, pemerintah bisa menaikkan kembali kapasitas mereka. "Dengan catatan apabila kondisi wabah sudah menunjukkan penurunan yang signifikan," ujarnya.
Ia meenilai penurunan wabah di Ibu Kota, belum signifikan. Menurut dia, kebijakan pembatasan sosial masih terus dibutuhkan untuk mengendalikan wabah virus corona.
"Memang berdasarkan data sudah ada perkembangan yang baik, tren menurun, namun penurunannya belum signifikan. Maka PSBB masih sangat dibutuhkan dlm pengendalian Covid-19," kata.
Dalam perpanjangan pembatasan sosial masa transisi ini, Gembong berharap masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. "Pemerintah DKI juga tidak boleh kendur melakukan pengawasan protokol kesehatan baik individu maupun lembaga."