TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menemukan satu akun media sosial yang terindikasi menyebarkan video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akun tersebut diperkirakan yang terbanyak menyebarkan video asusila itu.
"Masih ada satu akun lagi yang diselidiki karena penyebarnya lebih masif," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.
Yusri menjelaskan polisi masih terus mencari penyebar pertama video porno mirip mantan istri Gading Marten itu. Polisi juga masih menyelidiki identitas pemeran dalam video panas itu.
"Siapa yang ada di dalam video, masih kami dalami. Kami masih mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Yusri.
Sebelumnya, masyarakat kembali digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu. Video asusila berdurasi 19 detik itu bahkan sempat membuat nama Gisella Anastasia menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel
Penyebaran video panas itu berujung pelaporan ke polisi pada tanggal 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun penyebar video yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Pada keesokan harinya, giliran advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun lain yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
"Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Gisel Sebagai Saksi Kasus Video Asusila
Kedua pengacara itu menduga delapan akun penyebar video mirip Gisel itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.