TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa Senior Manager Airport Security Bandara Soekarno-Hatta dalam perkara kerumunan Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, polisi harus mengetahui apakah saat tiba di Bandara-Hatta, Rizieq sudah memenuhi syarat protokol kesehatan.
"Seperti swab atau rapid, atau surat sehat lainnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2020.
Seperti diketahui, salah satu persyaratan untuk masuk Indonesia setelah dari luar negeri adalah surat keterangan swab, rapid test, atau surat keterangan sehat. Selain itu masyarakat yang berasal dari luar negeri juga wajib menjalani karantina selama 14 hari setelah sampai di Indonesia.
Selain memeriksa pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta, hari ini polisi juga memeriksa Kepala Suku Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti. Sedangkan Wagub DKI Jakarta Riza Patria dan Ketua Panitia Pernikahan Putri Rizieq Shihab yang harusnya diperiksa hari ini tak hadir.
"Kami akan jadwalkan ulang untuk klarifikasi," kata Yusri.
Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.
Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 November 2020.