TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sebanyak 21 kasus perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari 21 perkara atau laporan polisi tersebut terdapat 27 tersangka yang ditangkap petugas.
Baca Juga: Polisi Pindahkan Selebgram Millen Cyrus ke Sel Khusus
"Selama rentang waktu satu minggu yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang yang kita amankan," kata Kompol Wadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 2,8 kg (2.800 gram), dan ganja seberat 149,13 gram.
Wadi mengatakan ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, terutama terkait modus-modus pelaku memperdagangkan barang terlarang tersebut.
Setidaknya ada tiga modus yang kerap digunakan oleh para pelaku pengedar gelap narkoba yang diungkap oleh petugas.
Modus pertama, kata Kompol Wadi, peredaran narkoba jenis sabu, pelaku menggunakan modus 'cash on delivery' (COD) yakni pembayaran setelah barang diterima."Dengan modus COD ini pembeli dan penjual bisa bertemu di satu titik, misalnya di tempat parkiran, lalu melakukan transaksi," katanya.
Modus selanjutnya, yakni disebut dengan sistem tempel di mana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Keduanya bertransaksi lewat sosial media atau jaringan komunikasi. Pembeli melakukan pemesanan mentransfer uang pembelian kepada penjual.