TEMPO.CO, Jakarta -Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2020, dan Tahun Baru, 1 Januari 2021. Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana mengatakan langkah itu sesuai dengan arahan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Kami kan di bawah Dinas pertamanan. Sesuai arahan Kepala Dinas Pertamanan, di tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 tutup,” ucap dia saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca Juga: Wisata Virtual Ragunan, Bisa Lihat Atraksi Satwa Meski di Rumah Saja
Ketut menjelaskan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus, seperti penambahan personel petugas, untuk menghadapi libur panjang sebelum dan sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Menurut dia, sosialisasi terkait pembatasan jumlah pengunjung serta penerapan protokol kesehatan sudah diterima dengan baik oleh masyarakat.
Hal itu, kata dia, dilihat dari tak adanya lonjakan pengunjung walaupun dalam kondisi libur panjang. “Tren pengunjung hari biasa itu masih di bawah 500 orang. Kalau hari Sabtu meningkat di 1.000 orang kurang lebih. Hari minggu sampai dengan 2.000 orang. Saat long weekend bulan lalu juga seperti itu trennya. Karena kami sudah lakukan pembatasan,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran untuk membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi di DKI Jakarta.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan