TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mewanti-wanti pemilik tempat hiburan dan usaha seperti rumah makan, kafe, serta restoran agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk aturan jam operasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Riza, pemerintah masih kerap mendapat laporan adanya pengelola yang bandel dan tak menaati aturan tersebut.
Riza pun meminta masyarakat agar melapor ke petugas terkait manakala menemukan tempat usaha maupun hiburan yang melanggar protokol kesehatan. Walaupun pelanggarannya sudah berlalu, asal punya bukti, kata Riza, laporan itu akan ditindak lanjuti.
Baca Juga: Jam Operasional Restoran Dibatasi, PHRI Prediksi Pemesanan Take Away Meningkat
Riza mengatakan yang penting pelapor dapat menyertakan bukti pelanggaran dari tempat usaha atau hiburan tersebut. “Kami minta jangan main-main pada pemilik kafe dan tempat hiburan. Kalau ada (yang melanggar) jangankan tertangkap malam ini, sudah yang minggu lalu tertangkap oleh warga bisa dibuktikan kami akan berikan sanksi,” tutur dia di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Desember 2020.
Menurut dia, Pemprov DKI bersama instansi terkait tak akan mampu mengawasi seluruh wilayah Ibu Kota. Partisipasi masyarakat dalam menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, kata dia, diperlukan.
Riza pun memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindak jika disertai dengan bukti yang sahih. “Kalau tidak ditindak, marahi saya. Tegur saya. Kami tidak akan tebang pilih. Kami akan beri sanksi,” tutur dia.