TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya baru saja melakukan gelar perkara terhadap kasus mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan atau Nakes dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet.
Gelar perkara untuk mencari kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut.
"Statusnya masih saksi, kan baru selesai gelar. Kasusnya baru naik dari lidik ke sidik. Tapi arahnya ke sana, tapi belum tersangka," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 27 Desember 2020.
Baca juga : Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet, Polisi Sudah Periksa Perawat Pasien Covid-19
Yusri mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perbuatan cabul keduanya di Wisma Atlet yang disebarkan melalui Internet. Oleh karena itu, polisi akan menjerat mereka dengan UU ITE.
"Pidana ITE sama pornografi. Dia penyebarnya di situ," ujar Yusri.
Sebelumnya, jagad media sosial dihebohkan dengan dugaan tindak asusila sesama jenis antara pasien Covid-19 dengan tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabar itu viral setelah akun Twitter dengan nama @bottialter mengunggah pengakuannya pada Jumat, 25 Desember 2020.
Ia mengunggah tangkapan layar berisi percakapan bernada mesum antara dirinya dengan seseorang yang diduga perawat di RSD Wisma Atlet. Pemilik akun itu diduga janjian dengan terduga perawat untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Tak lama kemudian netizen pun ramai mengomentari unggahannya. Tak sedikit pula yang mengecam dengan mengunggah ulang tangkapan layar tersebut dan meminta instansi terkait menindak yang bersangkutan. Saat ini, akun dengan nama @bottialter itu sudah dikunci oleh pemiliknya.
M JULNIS FIRMANSYAH