TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah menyiapkan Peraturan Gubernur untuk mengetatkan PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021. "Sudah saya paraf," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 7 Januari 2021.
Wagub DKI itu menuturkan Pemprov DKI Jakarta akan segera memproses tahapan pengetatan pembatasan sosial yang berlaku mulai Senin tersebut. Pengetatan PSBB Jawa Bali ini sama dengan limitasi PSBB pada Oktober lalu, yaitu operasional sektor usaha nonesensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Pengetatan dari yang sebelumnya 50 menjadi 25 persen. Kantor dan restoran. Prinsipnya perlu ada peningkatan pengetatan dan pengawasan, termasuk penindakan," ujarnya.
Hingga 10 Januari ini, Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi yang telah diperpanjang sejak 3 sampai 17 Januari mendatang. Namun, karena ada kebijakan pemerintah pusat, maka DKI bakal mengikuti pengetatan yang akan diterapkan serentak itu.
Baca juga: Pengetatan PSBB, Wagub DKI Minta Bodetabek Diperketat Serentak
"Pengetatan PSBB itu jadi permintaaan, juga harapan kami sebagaimana harapan kami di internal. Kami Sampaikan ke pusat dan alhamdulillah pusat membuat kebijakan sesuai dengan keinginan kami bersama. Keinginan pempus dan pemda kita perlu adanya peningkatan," ujarnya.