TEMPO.CO, Bogor - Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lengang saat Imlek 2021 pada Jumat, 12 Februari 2021, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat. "Pengetatan PPKM untuk memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Bogor, mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Ciawi, Bogor.
Pengemudi yang tidak membawa hasil rapid test antigen diputar balik. Hal itu menyebabkan beberapa ruas Jalur Puncak yang biasa padat kendaraan kini justru sebaliknya, seperti terlihat di Simpang Gadog, Kawasan Megamendung dan Pasar Cisarua.
Baca: Dikawal Polisi, Konvoi Moge di Bogor Lolos Tak Diperiksa Ganjil Genap
Pemeriksaan protokol kesehatan dan hasil "rapid test" antigen dilakukan intensif di wilayah selatan Kabupaten Bogor lantaran primadona pelancong. "Ini dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor tanpa surat 'rapid test' antigen," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan PPKM berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021 berdasarkan Keputusan Bupati. "Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, tokoh agama dan relawan lainnya," kata Ade. Pengetatan pemeriksaan di jalur Puncak itu salah satu wujud dari kebijakan itu.