TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan denda Rp 5 juta bagi yang menolak vaksin Covid-19 tetap berlaku.
Denda itu diberikan bagi warga DKI Jakarta yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, namun enggan untuk divaksin. Riza beralasan, vaksin Covid-19 bersifat penting dan beda dengan vaksin lain, seperti polio.
Riza menekankan bahwa vaksin Covid-19 bukan semata-mata ditujukan untuk imunitas diri sendiri, namun juga masyarakat luas. “Kalau saya menolak divaksin, tidak hanya berdampak pada saya. Tetapi juga istri, anak, orang tua, keluarga, masyarakat sekota bahkan yang jauh sekalipun,” ucap dia kepada wartawan pada Rabu, 17 Februari 2021.
Riza Patria menyebut denda Rp 5 juta itu bersifat relatif. Bagi sebagian orang, kata dia, jumlah itu besar dan dianggap berat.
Sementara bagi kelompok masyarakat mampu, denda itu tak seberapa. Menurut dia, masyarakat tak perlu melihat besaran denda itu.
“Regulasi ini dibuat bukan ingin memberikan sanksi untuk mengumpulkan uang apalagi memiskinkan orang. Sanksi ini dibuat dalam rangka memastikan bahwa kita semua patuh dan taat pada ketentuan yang ada,” tutur Riza.
Wagub DKI yang pernah terpapar Covid-19 ini menyebut regulasi terkait Covid-19 yang dibuat Pemprov DKI bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat menganggap penerapan protokol itu sebagai kebutuhan.
“Jadi laksanakan protokol Covid-19 sebuah kebutuhan bukan karena ada regulasi aturan, banyaknya aparat, atau karena beratnya sanksi. Jadikan kebutuhan bagi kepentingan pribadi,” kata Riza.
Baca juga : Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal, Pedagang Pasar Tanah Abang: Ga Takut Lagi
Adapun sanksi Rp 5 juta tertuang dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden perihal pencabutan bantuan sosial untuk warga yang menolak vaksin Covid-19.
Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut disuntik vaksin Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI