TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR terhadapnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap Jaksa membacakan dakwaan primair di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.
Perbuatan tersebut dilakukan Rizieq Shihab melalui serangkaian peristiwa. Tim jaksa yang dipimpin oleh Nanang Gunaryanto itu menjelaskan, kasus ini bermula saat lembaga swadaya masyarakat, MER-C diminta untuk memeriksa kesehatan Rizieq pada 12 November 2020.
Atas permintaan itu, MER-C menugaskan seorang dokter spesialis penyakit dalam, Hadiki Habib dan seorang dokter umum, Tonggo Meaty Francisca, serta perawat bernama Ita Muswita untuk mendatangi kediaman Rizieq. Kemudian pada 23 November 2020, Hadiki menerima telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan kondisi kesehatan Rizieq. Hanif menyampaikan bahwa Rizieq masih ada keluhan, seperti gampang capek.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Perdana Rizieq Shihab
"Mendengar kabar tersebut, dr. Hadiki Habib meminta izin kepada Hanif Alatas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada terdakwa," kata jaksa.
Hadiki bersama dr. Tonggo dan perawat Ita lantas melakukan pemeriksaan kesehatan teehadap Rizieq di kediamannya Perumahan Mutiara, Sentul, Bogor. Mereka disebut membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar Covid-19.
"Kemudian dr. Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan basil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," ungkap jaksa penuntut umum.
Tes swab antigen kemudian dilakukan juga terhadap istri dari Rizieq Shihab, yakni Fadlun binti Fadil. Hasilnya pun sama, positif Covid-19. Dokter dari MER-C menyarakan agar keduanya dirawat di rumah sakit.
Pada 24 November 2020, Hadiki menyampaikan hasil pemeriksaan swab antigen Rizieq kepada pimpinannya, yakni presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad. Pada hari itu pula, Rizieq dan istri dibawa ke Rumah Sakit Ummi, Bogor.
"Terdakwa masuk ke Rumah Sakit Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa," kata jaksa.
Dokter penanggung jawab pasien kemudian melakukan pemeriksaan anamnesa dan radiologi terhadap Rizieq dan Fadlun. Hasilnya menunjukkan bahwa Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19. Rizieq kemudian dirawat di kamar president suite lantai 5 Rumah Sakit Ummi.
"Pada tanggal 26 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI memberikan pernyataan kepada media TV One," kata jaksa.
Dalam keterangannya di TV One, Andi memebenarkan Rizieq dirawat di rumah sakitnya karena capek. Menurut Jaksa, Andi juga menyampaikan bahwa hasil screening timnya, tidak mengarah ke Covid-19.
Selanjutnya, kata jaksa, Hanif Alatas mengirim video yang diunggah oleh akun Youtube RS Ummi, melalui WhatsApp kepada Zulfickar berjudul 'Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi'. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik. Dia juga mengaku akan segera kembali ke rumah.
Selain itu, ada pula video yang telah diunggah di Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul "Beredar Video Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat'. Video tersebut memperlihatkan Rizieq yang tetap menenma tamu dari keluarga dan melaksanakan Kegiatan makan bersama. Dalam video itu, Hanif Alatas juga menyampaikan jika Rizieq hanya melakukan general chek up sekaligus istirahat.
"Apa yang ditayangkan pada channel Youtube TV one, Askar TV, RS Ummi OfficiaI dan KompasTV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan basil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19."
Atas pemberitan-pemberitaan itu, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) disebut melakukan aksi unjuk rasa pada 30 November 2020. Menurut jaksa, merela menolak Rizieq Shihab keluar dari RS Ummi karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.
Selain itu, ada pula aksi dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Mereka disebut menolak intervensi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.
Di perkara ini, jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan untuk Rizieq Shihab. Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.
M YUSUF MANURUNG