Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dakwaan Rizieq Shihab: Berbohong Atas Status Positif Covid-19 di Media

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. TEMPO/Subekti
Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR terhadapnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap Jaksa membacakan dakwaan primair di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan Rizieq Shihab melalui serangkaian peristiwa. Tim jaksa yang dipimpin oleh Nanang Gunaryanto itu menjelaskan, kasus ini bermula saat lembaga swadaya masyarakat, MER-C diminta untuk memeriksa kesehatan Rizieq pada 12 November 2020.

Atas permintaan itu, MER-C menugaskan seorang dokter spesialis penyakit dalam, Hadiki Habib dan seorang dokter umum, Tonggo Meaty Francisca, serta perawat bernama Ita Muswita untuk mendatangi kediaman Rizieq. Kemudian pada 23 November 2020, Hadiki menerima telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan kondisi kesehatan Rizieq. Hanif menyampaikan bahwa Rizieq masih ada keluhan, seperti gampang capek.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Perdana Rizieq Shihab

"Mendengar kabar tersebut, dr. Hadiki Habib meminta izin kepada Hanif Alatas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada terdakwa," kata jaksa.

Hadiki bersama dr. Tonggo dan perawat Ita lantas melakukan pemeriksaan kesehatan teehadap Rizieq di kediamannya Perumahan Mutiara, Sentul, Bogor. Mereka disebut membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar Covid-19.

"Kemudian dr. Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan basil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan positif Covid-19," ungkap jaksa penuntut umum.

Tes swab antigen kemudian dilakukan juga terhadap istri dari Rizieq Shihab, yakni Fadlun binti Fadil. Hasilnya pun sama, positif Covid-19. Dokter dari MER-C menyarakan agar keduanya dirawat di rumah sakit.

Pada 24 November 2020, Hadiki menyampaikan hasil pemeriksaan swab antigen Rizieq kepada pimpinannya, yakni presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad. Pada hari itu pula, Rizieq dan istri dibawa ke Rumah Sakit Ummi, Bogor.

"Terdakwa masuk ke Rumah Sakit Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa," kata jaksa.

Dokter penanggung jawab pasien kemudian melakukan pemeriksaan anamnesa dan radiologi terhadap Rizieq dan Fadlun. Hasilnya menunjukkan bahwa Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19. Rizieq kemudian dirawat di kamar president suite lantai 5 Rumah Sakit Ummi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pada tanggal 26 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI memberikan pernyataan kepada media TV One," kata jaksa.

Dalam keterangannya di TV One, Andi memebenarkan Rizieq dirawat di rumah sakitnya karena capek. Menurut Jaksa, Andi juga menyampaikan bahwa hasil screening timnya, tidak mengarah ke Covid-19.

Selanjutnya, kata jaksa, Hanif Alatas mengirim video yang diunggah oleh akun Youtube RS Ummi, melalui WhatsApp kepada Zulfickar berjudul 'Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi'. Dalam video tersebut, Rizieq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik. Dia juga mengaku akan segera kembali ke rumah.

Selain itu, ada pula video yang telah diunggah di Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul "Beredar Video Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat'. Video tersebut memperlihatkan Rizieq yang tetap menenma tamu dari keluarga dan melaksanakan Kegiatan makan bersama. Dalam video itu, Hanif Alatas juga menyampaikan jika Rizieq hanya melakukan general chek up sekaligus istirahat.

"Apa yang ditayangkan pada channel Youtube TV one, Askar TV, RS Ummi OfficiaI dan KompasTV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan basil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19."

Atas pemberitan-pemberitaan itu, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) disebut melakukan aksi unjuk rasa pada 30 November 2020. Menurut jaksa, merela menolak Rizieq Shihab keluar dari RS Ummi karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.

Selain itu, ada pula aksi dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Mereka disebut menolak intervensi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya.

"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.

Di perkara ini, jaksa menyampaikan sejumlah dakwaan untuk Rizieq Shihab. Dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

8 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

9 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.


Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.


Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas bersama istri, Syarifah Zulfa Shihab datang ke tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.


Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.