TEMPO.CO, Cibinong – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor buka suara soal banyak pelanggaran pada sekolah tatap muka di wilayahnya. Menurut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, banyak pelanggaran dalam uji coba Pembelajaran Tatap Muka atau PTM di Kabupaten Bogor. Pelanggaran itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Menyikapi sentilan Ombudsman itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Atis Triadana menyebut terus mengoptimalkan uji coba PTM. “Yang ditemukan Ombudsman, bisa saja ada. Tapi kan tidak mungkin semua, kita optimalkan lagi,” kata Atis kepada Tempo, Rabu 31 Maret 2021.
Pada 24 Maret lalu, Disdik Kabupaten Bogor sudah menggelar rapat bersama dengan Koordinator Layanan Pendidikan dan Kantor Perwakilan Kementerian Agama untuk memperbaiki pelanggaran juknis pada penerapan pembelajaran tatap muka. “Tentu itu jadi masukan bagi kami, dan kami akan perbaiki hal kurangnya,” kata Atis.
Salah satu temuan Ombudsman adalah tidak tersedianya tes rapid antigen dan ada siswa sekolah yang menggunakan kendaraan umum. Atis menyebut hal itu menyangkut anggaran pendidikan yang terbatas dan keuangan orang tua siswa. “Dalam Verifikasi dan Validasi juga, rapid antigen tidak kita wajibkan. Mungkin karena terbatas anggaran,” kata Atis.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jakarta 7 April, PAN: Tarik Rem Darurat Jika Ada Klaster
Dalam sidak sekolah tatap muka di Kabupaten Bogor, Ombudsman menemukan beberapa sekolah kesulitan menegakkan Juknis, menyediakan sarana dan prasarananya serta menjalankan pengawasan. Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyebut pelanggaran lain ialah tidak ada pemeriksaan tes swab dan cek kesehatan kepada guru. “Padahal banyak sekolah yang dilibatkan dalam percontohan PTM,” kata Teguh.
M.A MURTADHO