Jakarta - Sebanyak 1.388 personel gabungan dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah DKI Jakarta menjaga sidang putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq akan menjalani sidang putusan sela dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Selasa 6 April 2021.
"Kami masih memasang barrier di depan pengadilan dan pembatasan-pembatasan sehingga mengurangi potensi massa," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi.
Baca: Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Dijadwalkan Hari Ini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan, dalam pengamanan ini polisi melibatkan anggota Brimob, tim K9, dan Gegana. Ia mengimbau agar masyarakat tidak hadir di persidangan dan menyaksikannya melalui tayangan virtual saja.
Untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, penasihat hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum. Dia berharap Rizieq bisa dibebaskan melalui putusan sela ini.
Kamil menilai, dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana Rizieq Shihab. Salah satunya soal waktu. "Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan peristiwa Maulid dan walimatul 'ursy (pesta pernikahan) di Petamburan terjadi setelah pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah, padahal tempus delicti-nya sebelumnya," ujar Kamil.