TEMPO.CO, Jakarta - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berinisial IGAS yang diduga mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram merupakan tenaga sipil, bukan dari unsur Polri atau Kejaksaan.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan saat ini penyidik tengah mendalami kasus ini. Menurut Azis saat ini pelaku dan barang bukti masih dalam penanganan KPK.
"Laporan tersebut kami tangani sesuai prosedur, namun tetap koordinasi dengan KPK," ujar dia.
Sebelumnya menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Jimmy Christian Samma kasus ini masih dalam penyelidikan. "Sedang diselidiki," kata dia kemarin.
Baca juga: Terbelit Utang Forex, Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg
Jimmy mengatakan, penyidik belum menetapkan status terduga pelaku pencurian emas di KPK itu.
Pencurian emas yang merupakan barang bukti KPK itu diungkap oleh Ketua Dewan Pengawas Tumpak H Panggabean. Ia menyebut IGAS sudah dipecak secara tidak hormat setelah melakukan pencurian. Kasus ini menurut Tumpak sudah dibawa ke ranah pidana atau dilaporkan ke kepolisian.
IGAS diduga mencuri barang bukti milik KPK itu untuk kepentingan pribadinya membayar utang.