Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TMII Bantah Tak Pernah Setor Penghasilan kepada Negara

Reporter

image-gnews
Sejumlah anak bermain layang-layang di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah anak bermain layang-layang di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

JAKARTA- Manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) membantah tak pernah menyetorkan penghasilannya kepada negara. Audit BPK yang dilakukan terhadap TMII pada tahun 2018-2020 tidak menemukan kasus yang mengakibatkan kerugian negara.

Direktur Utama TMII Tanribali Lamo menyampaikan hal itu sambil menunjukkan dokumen hasil pemeriksaan BPK dalam konferensi pers secara daring pada Ahad, 11 April 2021. "Pengelola tak mungkin melakukan hal-hal yang melanggar aturan lantaran diawasi oleh BPK."

Baca: Catatan Miniatur Indonesia Indah Hingga Pengambilalihan TMII

Apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan setoran, bagi hasil, dan sebagainya, manajemen akan ditegur BPK. Sejauh ini BPK menyatakan tidak ada kerugian negara. "Kalau kita simak pernyataan ini maka sebenarnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan kepada TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII."

Yayasan Harapan Kita sebagai pengelola TMII dinyatakan tak pernah menyetorkan pendapatan kawasan rekreasi itu kepada negara. Pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII melalui ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan melalui aturan ini, pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

KPK menyatakan banyak aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara ilegal dan merugikan negara. "KPK menemukan banyaknya aset daerah atau negara yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.

Sejak 2020, ujar Ipi, KPK telah mendorong agar tempat wisata itu dikelola pemerintah, yaitu Kementerian Sekretariat Negara. KPK mengkoordinasi dan memfasilitasi berbagai pihak untuk membicarakan tentang alih aset itu.   

Tanribali menunjukkan data pemeriksaan BPK pada periode itu lantaran diangkat sebagai Direktur Utama TMII pada 1 Februari 2018. Ia memastikan bahwa pengelola TMII rutin membayar pajak setiap tahunnya. Bahkan ia mengatakan bahwa TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pajak terbesar TMII adalah pajak tontonan. Selain pajak lain seperti PPH 21, PPH 25, dan sebagainya,” ucap Tanribali

Pada tahun 2018, pengelola TMII membayar pajak tontonan sebesar Rp 9,4 miliar. Tanribali mengatakan ada beberapa bulan di mana pengelola membayar pajak lebih dari Rp 1 miliar, seperti pada Juni 2018 sebesar Rp 1,1 miliar dan bulan Desember 2018 Rp 1,4 miliar. Adapun pada 2019, kata dia, pajak tontonan yang dibayarkan sebesar Rp 9,7 miliar. 

Besaran pajak yang dibayarkan turun drastis pada tahun 2020, yaitu Rp 2,6 miliar. Tanribali mengatakan hal itu terjadi lantaran kondisi pandemi Covid-19. “Kondisi Covid-19 ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII. Sehingga program kerja juga kami rubah,” kata dia.  

Ipi mengatakan Yayasan Harapan Kita telah mengelola TMII sejak pertengahan 1970-an berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51 Tahun 1977.

Keppres itu menyatakan TMII adalah hak milik negara. Penguasaan dan pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita. Namun, sesuai Akta Persembahan TMII tanggal 17 Juni 1987, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah. "Yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya," kata Ipi.

ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Sita Brankas dari Penggeledahan Rumah di Kalimantan Timur

KPK menyita sejumlah dokumen dari empat brankas seusai penggeledahan di Samarinda dan Kutai Kertanegara.


KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Harap Komitmen Prabowo Berantas Korupsi Disampaikan hingga Level Wali Kota ke Bawah

KPK berharap pemerintahan Prabowo dapat mengejewantahkan niat menghilangkan korupsi dari pemerintahan dengan baik.


Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan KPK pada Senin Depan

4 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan KPK pada Senin Depan

KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

5 jam lalu

Rachland Nashidik. Twitter/@RachlanNashidik
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.


IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik

Eddy Hiariej menjadi Wakil Menteri Hukum dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto.


Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

17 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Dia lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan.


KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.


KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi

19 jam lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi

Ira Puspadewi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.


Pratikno: Masih Berkomunikasi dengan Jokowi hingga Berbagi Kantor dengan Muhaimin

1 hari lalu

Pratikno berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Pratikno terpilih sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pratikno: Masih Berkomunikasi dengan Jokowi hingga Berbagi Kantor dengan Muhaimin

Saat era Jokowi, Pratikno, menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Di era Prabowo, ia dilantik sebagai Menteri Koordinator PMK