TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan seiring dengan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei mendatang. Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan 31 titik pos pengamanan itu, terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).
Salah satu titik penyekatan berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, yang dianggap sebagai "jalur tikus" penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang. "Jembatan Cibeet ini salah satu 'jalur tikus' menuju Karawang," kata Sambodo saat meninjau Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Sabtu, 17 April 2021.
Setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya
Selain Jembatan Siphon Cibeet, Polda Metro Jaya juga sudah meninjau Gerbang Tol Cikarang Barat. Kendaraan yang melewati gerbang tol itu akan diputarbalikkan kembali ke arah Jakarta setelah larangan mudik dijalankan.
Penyekatan lainnya mencakup Kedungwaringin, Bekasi, yang menjadi jalur arteri utama non tol dari Bekasi menuju arah Karawang. Polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).
Larangan mudik berlaku seluruh jenis kendaraan, baik pribadi, travel gelap, hingga pemudik sepeda motor yang melewati jalur tikus. Hanya pengendara yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat melewati pos pengamanan.
"Akan ada posnya. Semua yang lewat akan kami periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kami putar balik," kata Sambodo.
Pemerintah secara resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Baca: DKI Bikin SIKM Saat Larangan Mudik, Jabar Siapkan Aturan Main Warga Bodebek