Tangerang Selatan- Polres Tangerang Selatan menangkap dua maling atau pencuri spesialis rumah kosong dan mini market yang telah beraksi sebanyak 150 kali di wilayah Jabodetabek.
"Jadi kedua tersangka ini sebelum melakukan aksinya mereka memetakan sasaran yang akan dibobol, lihat situasi di sekitar tempat sasaran," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Selasa 20 April 2021.
Menurut Iman, 150 tempat yang menjadi sasaran pencurian itu tersebar di seluruh wilayah Jabodetabek termasuk kota Tangerang Selatan.
"Saat beraksi, tersangka maling itu melihat dulu gembok yang digunakan, kalau gemboknya kecil di jebol pakai kunci letter T kalau gemboknya besar mereka pakai gunting besi yamg besar," ujarnya.
Tersangka, kata Iman sudah melakukan aksi pencurian ini selama enam bulan, para tersangka yang ditangkap berinisial R (37) dan HS (36) yang kini mendekam di tahanan polres Tangerang Selatan.
"Barang bukti yang kita amankan yakni tiga unit telepon genggam, satu obeng, satu buah linggis, satu buah gunting besi besar, golok, brankas kecil, lakban, rantai, kunci L, gembok yamg sudah terpotong dan karung," ungkapnya.
Dua maling itu, lanjut Iman diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Baca juga : Pemeretelan Rumah Mewah di Kedoya, Polisi Buru Dua Penadah Hasil Curian
MUHAMMAD KURNIANTO