Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuknya 32 WNA India, Sebab...

image-gnews
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah masuk 32 warga India setelah dilakukan pengetatan penerbangan asal negara yang kini dilanda Tsunami Covid-19 gelombang dua itu. Dok istimewa
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah masuk 32 warga India setelah dilakukan pengetatan penerbangan asal negara yang kini dilanda Tsunami Covid-19 gelombang dua itu. Dok istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang-Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 32 WNA India yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

"Mereka kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke Indonesia," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Romi Yudianto kepada TEMPO, Sabtu 24 April 2021.

Romi mengatakan rombongan warga India itu menumpang pesawat Emirat tujuan India-Dubai-Jakarta yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat petang 23 April pukul 17.00.

Puluhan warga India itu datang ke Indonesia dengan berbagai tujuan seperti akan berbisnis dan ada juga yang akan berinvestasi. Selain alasan syarat mereka tidak terpenuhi masuk Indonesia, Bandara Soekarno-Hatta telah memperketat  pengawasan  penerbangan dan warga India.

Pengetatan dilakukan mengingat negara itu  tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' dalam dua bulan terakhir. Selain itu, India diketahui tengah berjibaku melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang rute internasional khususnya  pesawat dari India di Bandara Soekarno-Hatta.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencegah masuk 32 warga India setelah dilakukan pengetatan penerbangan asal negara yang kini dilanda Tsunami Covid-19 gelombang dua itu. Dok istimewa

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 23 April 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silaban menegaskan, tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.

Menurut dia, penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. " Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat."

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat.”

Menurut Darmawali, WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. "Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Darmawali Handoko.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga : KTT ASEAN di Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.382 Personel Pengamanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

2 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

2 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

3 hari lalu

Ilustrasi ular dari keluarga MadtsoiidaeNewscientist.com/dimodifikasi dari nixillustration.com
Temuan Fosil, Ular Raksasa Vasuki Indicus Saingi Ukuran Titanoboa

Para penelitinya memperkirakan kalau ular tersebut dahulunya memiliki panjang hingga 15 meter.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

6 hari lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

7 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

7 hari lalu

Seorang pria memberikan suaranya di tempat pemungutan suara di desa Nongriat, selama tahap pertama pemilu, di Shillong di negara bagian Meghalaya, India, 19 April 2024. REUTERS/Adnan Abidi
Pemilu India Dimulai, Narendra Modi Incar Masa Jabatan Ketiga yang Bersejarah

Jika menang, Narendra Modi akan menjadi perdana menteri kedua yang terpilih tiga kali berturut-turut, setelah Jawaharlal Nehru.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

7 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

7 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah