Untuk perjalanan dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.
4. Wagub DKI yakini SIKM tak bisa dipalsukan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hakul yakin tak akan ada pemalsuan surat izin keluar masuk atau SIKM. Sebab, menurut dia, SIKM dilengkapi dengan barcode atau QR code. "Ada QR code-nya, tidak bisa dipalsukan," kata Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021.
5. Pakar transportasi sarankan pemerintah terapkan syarat SIKM
Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah DKI segera menerapkan syarat surat izin keluar masuk atau SIKM mendekati momen mudik lebaran tahun ini. Menurut dia, semestinya aturan SIKM itu sudah diterapkan tanpa menunggu larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Kebijakan untuk membatasi mobilitas warga pada masa pandemi perlu dibuat secara menyeluruh. "SIKM sepatutnya berlaku tidak hanya pada masa Lebaran, tetapi juga sepanjang pandemi," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.
Djoko menyarankan Pemerintah DKI segera menerbitkan regulasi SIKM, tanpa menunggu periode larangan mudik.
Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat aturan SIKM dengan mewajibkan karantina mandiri dengan pantauan RT atau RW di kota tujuan. "Saya sarankan wajibkan mereka isolasi mandiri di hotel selama 14 hari jika mau mudik. Jangan tempat karantina yang difasilitasi pemerintah," ujarnya.
Baca juga : Larangan Mudik Mendadak Dimajukan, Cianjur Gencarkan Razia Perbatasan
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | LANI DIANA