Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengakui pengawasan protokol kesehatan di perkantoran tidak seketat saat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sehingga mendongrak angka kasus Covid-19. "Memang kuantitas yang kami lakukan pemeriksaan tidak seketat dengan waktu PSBB ketat," kata Andri saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Senin, 26 April 2021.
Pemerintah DKI kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Pemerintah membatasi 25 persen kehadiran pegawai dari kapasitas di perkantoran saat PSBB. Sedangkan, selama PPKM Mikro dilonggarkan menjadi 50 persen dari kapasitas.
Pegawai yang mengawasi kini terpecah untuk menangani kasus pemutusan hubungan kerja yang telah mencapai 4.050 kasus. Belum lagi mendekati Idul Fitri bakal ada laporan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR. "Memang ini alasan klasik, tapi faktanya seperti itu."
Dinas Tenaga Kerja DKI mempunyai 59 pengawas. Sedangkan jumlah seluruh pengawas saat ini berjumlah 500-an. "Cuma kan 500 orang tidak semua masuk. Kami bagi tiga ada yang WFO, WFH, dan sebagian turun ke lapangan," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai klaster perkantoran. Sebabnya selama April ini jumlah pekerja yang terpasang Covid-19 dari klaster perkantoran meningkat.
"Jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran naik dalam seminggu terakhir." Akun instagram @dkijakarta menulis, Ahad, 25 April kemarin.
Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal sepekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. "Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19."
Baca: Klaster Perkantoran Meningkat, Disnaker Sebut Pelanggaran Kapasitas 50 Persen