Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja.
Menurut Beni, posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang."Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten."
Layanan Posko THR ini, kata Beni, juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.
Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Adapun, perusahaan yang mengalami masalah finansial karena dampak pandemi Covid-19 bisa melakukan kesepakatan dengan karyawan untuk besaran dan waktu pemberian THR. "Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukkan kondisi keuangan secara transparan."
Selama pandemi Covid-19 terjadi tercatat 31.728 karyawan dari 134 perusahaan di Kabupaten Tangerang di PHK. Sebanyak 24 perusahaan tutup sepanjang 2020 dan 3 perusahaan tutup pada 2021.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Dinas Tenaga Kerja DKI Belum Terima Aduan Soal THR