TEMPO.CO, Jakarta - Petugas akan memeriksa semua dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 di seluruh moda angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa, menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, laut dan udara.
Baca Juga:
"Sementara untuk jalan belum mandatoris, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta.
Adapun untuk angkutan bus, Syafrin mengatakan, Dinas Perhubungan bekerja sama dengan perusahaan bus agar para penumpang menunjukkan surat keterangan sehat dan SIKM. Juga dilakukan pengecekan suhu.
Jika penumpang suhu badan yang tinggi tentu kami langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui yang bersangkutan reaktif atau non reaktif terhadap Covid-19.
"Tentu kalau reaktif akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh rekan-rekan Dinkes untuk tes Swab PCR," kata Syafrin.
Mereka yang diizinkan jalan, kata Syafrin, tidak semua masyarakat, melainkan yang berada dalam perjalanan dinas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang berada dalam keadaan mendesak termasuk menjenguk keluarga sakit, hingga kedukaan.
Dalam periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, selain diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari Covid-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Dalam pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Syafrin mengatakan dokumen SIKM ini nanti akan diperiksa di 31 titik penyekatan yang ada di perbatasan Ibu Kota. Selain itu ada juga pengecekan kesehatan secara acak.
Pemeriksaan juga akan dilakukan pada kendaraan pribadi di titik pengecekan sepanjang jalur keluar-masuk Jakarta baik tol, arteri, hingga jalur-jalur tikus.
"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan kepolisan akan menyatakan clear and clean dalam melakukan perjalanan," ujar Syafrin.
Baca juga: Dishub DKI Susun Prosedur Pengurusan SIKM, Permohonan Bisa Lewat JakEVO