TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan telah mengambil langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 dari klaster perkantoran.
"Yang jelas kami sudah menekankan kembali kepada seluruh asosiasi perusahaan agar Satgas Covid-19 internal perusahaan harus diefektifkan kembali," kata Andri saat dihubungi, Rabu, 28 Agustus 2021.
Andri menuturkan telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi yang menaungi sejumlah perusahaan agar mereka serius membantu pemerintah menekan penyebaran wabah ini. Menurut dia, Satgas Covid-19 internal perusahaan harus berani menegur karyawan yang melanggar protokol kesehatan.
"Tidak perlu dikaji mendalam sudah bisa diketahui bahwa kenaikan klaster perkantoran ini karena mereka tidak menaati lagi protokol kesehatan," ujarnya.
Padahal, kata Andri, penerapan protokol kesehatan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, sangat mudah sekali untuk diterapkan.
Menurut Andri, penerapan protokol kesehatan di perkantoran mengendur karena masyarakat mulai jenuh dengan pandemi ini yang sudah berjalan lebih dari setahun. Alhasil mereka tidak disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.
"Pegawai yang awalnya sebelum masuk cuci tangan, sekarang sangat jarang dilakukan. Pakai masker cuma kalau ada di luar saja," ujarnya. "Jadi mereka yang di dalam kantor memang berisiko kalau tidak menerapkan protokol kesehatan."
Belum lagi diduga banyak kantor tidak menerapkan batas maksimal 50 persen kapasitas pegawainya. "Selain vaksinasi, wabah ini hanya bisa diputus rantai penularannya kalau kita disiplin," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta meminta masyarakat mewaspadai klaster perkantoran. Sebabnya selama April ini jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 dari klaster perkantoran meningkat.
"Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan," tulis akun instagram @dkijakarta, Ahad, 25 April kemarin.
Jumlah kasus aktif dari klaster perkantoran mencapai 425 kasus dari 177 perkantoran yang tercatat dalam periode 12-18 April 2021. Padahal sepekan sebelumnya, pada 5-11 April 2021, hanya terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran.
Sebagian besar kasus konfirmasi Covid-19 di perkantoran terjadi pada lokasi yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. "Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi Covid-19."
Baca juga: Klaster Perkantoran Sebabkan Angka Covid-19 Naik, Jakarta Timur Antisipasi
IMAM HAMDI