Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicecar Hakim dan Rizieq Shihab, Ketua FRPB: Saya Khilaf

image-gnews
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) Ahmad Suhadi yang bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab hari ini dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Hapsoro.

Ketika dicecar, Ahmad mengaku baru membuat kelompok itu pada 30 November 2020, yaitu saat menggelar demo menolak Rizieq Shihab di Perumahan Mutiara Sentul The Nature, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Salah satu pendiri FRPB yang turut dihadirkan dalam sidang Rizieq Shihab, Ika Nurhakim, mengatakan organisasi itu dibuat untuk menanggapi pemberitaan Rizieq yang heboh di media sosial. 

"Apakah setiap media massa heboh memberitakan sesuatu, kalian ikut tanggapi dengan buat organisasi semacam ini?" ujar hakim Hapsoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 28 April 2021. 

Ika menjawab tidak. Menurut dia, FRPB sengaja dibuat untuk menanggapi pemberitaan Rizieq Shihab yang sangat ramai di Kabupaten Bogor. Setelah Rizieq ditangkap, Ika mengaku FRPB kerap melakukan demo untuk merespons isu-isu besar lain di Kabupaten Bogor. 

Ketika hakim menanyakan isu besar yang dimaksud, Ika tak mampu menjawab secara rinci pertanyaan tersebut. "Ada yang mulia, isu intoleransi saja. Bukan demo, hanya aksi saja," ujar Ika. 

Selain hakim, Rizieq juga ikut mencecar pendiri kelompok itu dengan sejumlah pertanyaan. Ahmad Suhadi mengaku bahwa demo di Sentul digelar dengan berdasarkan pemberitaan di media soal Rizieq terpapar Covid-19 dan kabur dari rumah sakit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad mengatakan dia tak pernah mengonfirmasi mengenai kebenaran informasi itu. "Saya khilaf," ujarnya. 

Pada sidang Rizieq Shihab hari ini, ada 8 saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Mereka terdiri dari direktur hingga perawat RS Ummi, serta mahasiswa dari kampus di sekitar Bogor. 

Saksi dari RS Ummi Bogor adalah Direktur Umum RS Ummi Najamuddin, serta dua perawat RS Ummi Zulfikar dan Fitri Sri Lestari. Dua mahasiswa dari IBI Kesatuan Bogor bernama M Aditya dan M Aslan. 

Saksi sidang Rizieq Shihab yang lain adalah Ahmad Suhadi, Ika Nurhakim, dan Herdiansyah. Sistem pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap, yakni dimulai dari dua orang dan dilanjutkan oleh keenam lainnya.

Baca juga: Kasus Tes Usap Palsu, Direktur RS Ummi Sebut Rizieq Shihab Tidak Kabur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

5 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Tokoh Aksi 212 Haikal Hassan Termasuk Calon Menteri atau Wamen Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Berikut profil Haikal Hassan, kandidat menteri atau wakil menteri dalam Kabinet Prabowo Subianto. Berikut rekam jejak tokoh aksi 212 ini.


Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

5 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Sosok Kontroversial Haikal Hassan, Salah Seorang yang Bersiap Jadi Menteri Prabowo

Haikal Hassan menjadi salah seorang yang dipanggil Prabowo di Kertanegara, lalu. Ini profil dan beragam kontroversi di sekitar dirinya.


Nongkrong di Kopi Koneng Hambalang Sentul sambil Menikmati Pemandangan Gunung Salak

8 hari lalu

Suasana di Kopi Koneng Cafe, Resto dan Gallery di Bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Nongkrong di Kopi Koneng Hambalang Sentul sambil Menikmati Pemandangan Gunung Salak

Hal yang paling menarik adalah pemandangan alamnya. Kopi Koneng menghadap Gunung Salak dan Bukit Pelangi yang bikin pengunjung betah.


Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

16 hari lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno soal Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Ditunda: Kami Ikuti Proses

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Istana sudah mengirimkan perwakilan untuk meghadapi sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi.


Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

16 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi senilai Rp 5.246 triliun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. Disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai pernyataan 6.000 unit pesanan mobil Esemka hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. TEMPO/Subekti.
Awal Mula Gugatan Rizieq Dkk ke Jokowi sampai Menuntut Ganti Rugi Rp5 Ribu Triliun

Rizieq Shihab menuntut Presiden Jokowi sebagai pribadi, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

16 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

16 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Sidang gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi Rp 5.246,75 triliun ditunda hingga dua pekan mendatang.


Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

17 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Menggugat Jokowi: Agenda Sidang Perdananya Hari Ini

Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, sidang perdananya digelar pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, ini agendanya.


Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

20 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.


Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

23 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa
Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

Rizieq Shihab sebelumnya menggugat dugaan kebohongan Presiden Jokowi.