TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan angka kasus positif COVID-19 pada klaster perkantoran yang sempat mengalami kenaikan signifikan beberapa waktu lalu, saat ini cenderung menurun. Namun, masih ada kemungkinan bisa naik lagi.
Pada periode 19-25 April 2021 ditemukan 68 kasus dari 27 kantor. "Tetap berpotensi terjadi peningkatan kembali," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dalam keterangannya di Jakarta, dini hari Kamis, 29 April 2021.
Untuk itu, Pemerintah DKI Jakarta menegaskan pentingnya disiplin protokol kesehatan walaupun banyak pekerja yang merupakan pelayan publik telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Saat ini Dinas masih menyelidiki faktor pemicu meningkatnya klaster perkantoran dari data epidemiologi. Beberapa kasus yang ditemukan juga berhubungan dengan klaster keluarga.
Kenaikan kasus pada 12 -18 April 2021 juga karena faktor akumulasi data kasus positif pekan sebelumnya dari salah satu rumah sakit di DKI Jakarta. Selain itu, peningkatan kasus selalu terjadi setelah adanya libur panjang (long weekend) yang harus diantisipasi adanya lonjakan kasus sekitar 14 hari kemudian dari waktu libur panjang itu.
"Sebagian kasus konfirmasi COVID-19 terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19." Meski sudah divaksin, tidak berarti bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran.
Pada kasus konfirmasi positif COVID-19 sesudah divaksin, sebanyak 21 persen merupakan orang tanpa gejala, 73 persen bergejala ringan, dan hanya enam persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit, lalu sembuh.
Meski demikian, vaksinasi sesuai tahapan yang dijadwalkan pemerintah tetap penting karena dapat mencegah kesakitan dan kematian.
"Vaksinasi adalah upaya pencegahan yang sangat baik, utamanya mencegah keparahan dan meninggal." Tapi, penularan masih bisa terjadi walaupun sudah divaksin lengkap. Karenanya, menerapkan protokol kesehatan penting dilakukan.
Pemerintah DKI Jakarta, kata Widyastuti, tetap mengimbau untuk kapasitas ruangan di perkantoran hanya diisi 50 persen dan tetap menerapkan sistem bekerja dari rumah maupun dari kantor. Jika ada yang melebihi kapasitas itu, diharapkan segera melaporkan ke Pemerintah DKI Jakarta, salah satunya dapat melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan akan ditindaklanjuti.
Berdasar data yang ada, tercatat ada 425 kasus konfirmasi COVID-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada pekan sebelumnya, 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi COVID-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.
"Adanya kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini menjadi bukti bahwa pandemi belum usai." Meski sudah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti seseorang akan 100 persen terlindungi dari infeksi COVID-19, vaksinasi COVID-19 hanya memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19 dan tetap bisa menularkan jika seseorang terinfeksi COVID-19.
Baca: Klaster Perkantoran Naik, Disnaker DKI: Banyak yang Tidak Taat Prokes Lagi