Jakarta - Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yang terlibat dalam kasus anggota TNI dikepung oleh sejumlah debt collector.
Keduanya adalah anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa), Sersan Dua Nurhadi, dan para penagih utang itu sendiri.
"Untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," kata Herwin dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 9 Mei 2021.
Sedangkan para debt collector yang diduga sebagai pelaku pemaksaan dan mungkin juga penganiayaan, ujar Herwin, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut proses hukum. Herwin berujar pihaknya akan mengawal kasus sampai tuntas di Peradilan Umum.
Sebelumnya, Sersan Dua Nurhadi, dikepung debt collector ketika mengantar orang sakit di tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis 6 Mei lalu. Mobil yang dikemudikan Nurhadi diduga bermasalah hingga dihentikan oleh penagih utang.
Herwin menjelaskan, kasus ini bermula saat Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Semper Timur sedang berada di kantor kelurahan setempat. Dia lantas mendapat informasi bahwa kendaraan warga sedang dikerumuni oleh debt collector sehingga menimbulkan kemacetan.
"Di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," kata Herwin.
Herwin melanjutkan, Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantarkan warga itu ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun, Nurhadi justru dikepung oleh para penagih utang.
"Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa org debt collector," kata Herwin.
Menurut Herwin, Nurhadi tak memgetahui masalah yang menyangkut mobil yang dipermasalahkan para debt collector itu. Dia disebut hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Menghadapi Debt Collector Mata Elang, Bagaimana Kedudukan Hukumnya?