Jakarta - Pesta pernikahan yang digelar di Cafe Respati Multika Building, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan dibubarkan paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
Alasannya, acara tersebut tidak mematuhi standar protokol kesehatan.
"Acara itu juga tidak ada izinnya, tapi tetap melaksankan hajatan," ujar Lurah Tegal Parang Ramli saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Ramli menerangkan, panitia pesta pernikahan sempat mendatangi pihak kelurahan untuk meminta izin keramaian. Namun, pihak kelurahan tidak memberikannya dengan alasan izin tersebut hanya diterbitkan pihak Polsek Mampang.
"Tapi Kapolsek juga tidak menerbitkan izin," ujar Ramli.
Selain itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan pesta pernikahan itu melanggar ketentuan PPKM Mikro seperti yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 tahun 2021. Salah satu pelanggaran itu antara lain ihwal jumlah tamu yang hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas maksimal gedung.
Selain itu, Ujang mengatakan pesta pernikahan juga menyediakan makanan secara prasmanan. Padahal, menurut Ujang, hal itu dilarang saat PPKM Mikro diberlakukan.
"Jamuan makannya harus pakai boks. Jadi dapat boks bawa pulang, bukan prasmanan," ujar Ujang.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya segera menghentikan hajatan tersebut.
Dalam foto yang beredar, Satpol PP meminta masyarakat yang hadir di pernikahan untuk meninggalkan tempat tersebut. Ujang mengatakan panitia pernikahan hanya diberi sanksi pembubaran acara saja. Sementara untuk kafe yang menyediakan tempat akan diberi teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Baca juga : Penularan Covid-19 Gawat: Polda Metro Jaya Tambah 12 Lokasi Pembatasan Luar DKI
M JULNIS FIRMANSYAH