TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perkantoran dengan hasil sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis menjelaskan, Rabu, 14 Juli 2021, sepanjang 3 sampai 12 Juli 2021 sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).
"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Dari 51 gedung perkantoran yang kena sidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi segel sementara. Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis, serta sisanya perkantoran tutup atau tidak beroperasi, sesuai aturan PPKM Darurat,
Ada pun sanksi berupa teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.
"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin usaha bisa dicabut jika perusahaan kembali melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Baca juga : Sepekan Lewat PPKM Darurat Jumlah RT Zona Merah di Depok Naik, Ini Daftarnya
ANTARA