TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut, pihaknya bakal menggelar focus group discussion dengan Polda Metro Jaya besok soal Satpol PP.
Diskusi ini akan membahas detail teknis soal rencana pemberian wewenang penyidikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) tertentu dan Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP.
"Besok pun kami akan melaksanakan FGD dengan Polda Metro Jaya bagaimana cara bertindak di lapangan," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Usulan ini tengah dibahas dewan.
Dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan Perda 2/2020 ini termaktub dua pasal baru. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulangi kesalahan.
Sigit berujar, hal teknis klausul soal wewenang penyidikan akan dibahas bersama Polda Metro Jaya sejalan dengan proses revisi Perda di dewan.
Adapun revisi ini dibuat bukan semata-mata untuk membentuk instrumen hukum baru, tapi mengedukasi masyarakat agar patuh protokol kesehatan. Menurut Sigit, saat ini warga lebih takut petugas penegak hukum ketimbang aturan yang berlaku.
"Tentu kami berharap bahwa kedisiplinan ini seiring dengan waktu bisa lebih permanen di masyarakat," ucap dia terkait ide Satpol PP punya wewenang menyidik.
Baca juga : Keberatan Revisi Perda Covid-19, PSI: DKI Sibuk Cari Kesalahan Rakyat