TEMPO.CO, Tangerang-Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerapkan pembatasan warga asing mulai 23 Juli 2021 besok. "Mulai besok, WNA yang tidak memenuhi syarat langsung dipulangkan ke negara asalnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Kamis 22 Juli 2021.
Ketentuan ini diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. "Ini mendukung langkah pemerintah dalam memutus rantai penularan dan menekan kasus Covid-19," kata Romi.
Permenkumham itu antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Orang asing atau warga negara asing atau WNA yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi itu di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan diperiksa di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh petugas Imigrasi.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan seharusnya aturan ini diterapkan 21 Juli. "Tapi Pak Menteri (Yasonna Laoly) kasih dispensasi 23 Juli 2021 jam 00," kata Sam.
Menurut Sam, dispensasi waktu diberikan pada saat peraturan itu diberlakukan, masih terdapat alat angkut yang sedang berada di perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. Alat angkut itu membawa warga asing yang memiliki visa kunjungan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, visa tinggal terbatas. "Dan KPP APEC diberi dispensasi sampai 23 Juli pukul 24.00 waktu setempat berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian tanggal 21 Juli."
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini."
Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu warga asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi itu, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan melakukan karantina sesuai prosedur.
Baca: 171 WNA Asal Cina Berdatangan via Bandara Soekarno-Hatta Saat Larangan Mudik