TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan publik figur Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi. Disk jockey itu ditetapkan sebagai tersangka imbas aksinya berdemo di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan hanya menggunakan bikini dan diunggah ke media sosial.
"Kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Aziz mengatakan Dinar terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Aziz menerangkan penetapan tersangka setelah pihak kepolisan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli. "Ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC. Kemudian ada keterangan ahli baik, itu di ahli di bidang kesusilan kemudian budaya dan sebagainya," ujar Azis.
Dalam video yang Dinar Candy unggah di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu kemarin, ia terlihat melakukan protes menolak perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4.
Dinar berdemonstrasi dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah. "Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di papan yang Dinar bawa. Aksi demo yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti sejenak untuk menonton.
Setelah video itu viral, polisi menangkap Dinar Candy di rumah temannya yang berada di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tadi malam. Adik Dinar, yang merekam protes Dinar memakasi bikini, juga ditangkap dan ditetapkan sebagai saksi.
M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Dinar Candy Ditangkap, Suara Warga: Jangan Sampai Dijerat UU ITE