TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni menjelaskan keputusannya menolak berdamai dengan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID setelah mediasi di Polda Metro Jaya. Dia minta perkara ini tetap dilanjutkan.
"Karena juga sebelum melaporkan, saya sudah meminta adanya mediasi. Tapi di mediasi sebelumnya saya ditolak, malah ditantang untuk ambil jalur hukum, dan saya malah dibilang bukan siapa-siapa," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Adam mengaku pernah meminta Jerinx membuat video permintaan maaf berkaitan dengan telepon yang isinya memiliki unsur pengancaman setelah keduanya cekcok di Instagram. Selain itu, Jerinx juga diminta minta maaf ke publik soal tuduhan endorsement Covid-19.
"Keputusan saya itu tidak bisa diganggu gugat," kata dia.
Pada hari ini, Polda Metro Jaya menggelar mediasi antara Jerinx dan Adam Deni sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice. Kapolri meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.
Jerinx ditemani istrinya Nora Alexandra menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Agustus 2021. Musikus asal Bali ini tidak memenuhi persyaratan penerbangan yang mewajibkan penumpang sudah vaksin Covid-19. TEMPO/Nurdiansah
Penabuh drum grup Superman is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengancaman melalui media elektronik. Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Alasan Adam Deni Minta Perkara Jerinx SID, Polisi: Masih Ada yang Mengganjal