- PPKM 26 Juli – 2 Agustus
Pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah mulai melonggarkan kegiatan ekonomi. Misalnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
- PPKM 2-9 Agustus 2021
Pemerintah memperpanjang PPKM 2 hingga 9 Agustus. Pemerintah mengumumkan PPKM akan dievalausi sepekan sekali untuk wilayah Jawa dan Bali. Tak berbeda jauh dengan PPKM sebelumnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi pada masa pembatasan level 4.
Selama PPKM Level 4 di Jakarta, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat.