- 12 Juli, STRP mulai berlaku
Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Sesuai dengan beleid itu, perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.
Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
- PPKM 20-25 Juli
Pemerintah selanjutnya memberlakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli. Tak ada perubahan aturan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal masih tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat. Rumah makan hanya diizinkan menerima delivery/take away dan tidak makan ditempat (dine-in).
Kemudian, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental juga diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, Namun, angkutan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. STRP pun masih berlaku.