- PPKM 10-16 Agustus
Pada perpanjangan PPKM kala itu, pemerintah mulai memberlakukan pelonggaran kembali untuk wilayah dengan status level 4, tak terkecuali Jakarta. Selama PPKM 10-16 Agustus, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Mal dapat menerima pengunjung mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal. Kendati mal telah beroperasi, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih tidak diizinkan beroperasi.
Adapun tempat ibadah juga mulai dibuka. Tempat ibadah dibuka dengan maksimal kapasitas 25 persen 20 orang.
- PPKM 16-23 Agustus 2021
Pada PPKM 16-23 Agustus, Jakarta masih berada di level 4. Namun sejumlah sektor industri mulai dilonggarkan. Pemerintah bahkan memberlakukan uji coba pembukaan sektor industri padat karya 100 persen dengan pengaturan shift.
Selain itu, restoran atau rumah makan diizinkan menerima tamu makan di tempat dengan durasi 30 menit. Restoran di mal atau pusat perbelanjaan hingga kafe boleh menerima dine in dengan maksimal kapasitas 25 persen. Tempat ibadah pun bisa menerima jemaah dengan kapasitas 50 persen maksimal 50 orang.
- PPKM 24-30 Agustus
Pada PPKM 24-30 Agustus, pemerintah akhirnya menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari level 4 ke level 3. Ketentuan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarakan aturan itu, wilayah dengan level 3 sudah bisa melaksankaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampao 100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Wagub: Aturan Tak Banyak Berubah
FRANCISCA CHRISTY ROSANA