TEMPO.CO, Tangerang - Transgender yang memiliki dokumen kependudukan lengkap bisa memperoleh pelayanan kesehatan, hingga vaksinasi Covid-19. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengatakan kelengkapan dokumen kependudukan itu seperti akte kelahiran, KTP elektronik hingga Kartu Keluarga.
“Setelah memperoleh identitas KTP elektronik, KK, dan akta kelahiran, mereka bisa mendapatkan pelayanan administrasi lain," kata Sri Warsini dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 Agustus 2021.
Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang telah membantu perekaman data 22 transgender yang belum punya KTP elektronik, akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Kegiatan perekaman data itu diadakan sejak 2 Agustus supaya transgender juga memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia. Kegiatan itu digelar sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Transgender yang ingin memiliki KTP elektronik dan dokumen kependudukan lain bisa datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang. Jika sudah punya KTP dan NIK, mereka cukup membawa KTP lama untuk diganti menjadi KTP elektronik.
Namun bila belum memiliki dokumen kependudukan sama sekali, transgender harus membuat surat pernyataan dari RT dan RW setempat. Mereka juga harus mengisi form data diri. "Untuk nama dan jenis kelamin, masih harus menggunakan nama dan jenis kelamin sejak lahir,” kata Sri.
Setelah mendapat kartu identitas, warga transgender bisa memperoleh berbagai layanan di Kota Tangerang tanpa diskriminasi dari masyarakat.
Sherly, seorang transpuan yang hendak merekam data identitasnya, sangat senang dengan kegiatan perekaman data bagi warga transgender ini. Dia merasa terbantu bisa mempunyai KTP elektronik dengan pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi. “Jadi bisa bikin rekening di bank, bisa vaksinasi juga karena semua itu butuh KTP," ujarnya.
Baca juga: Cerita Transgender Urus KTP, Setahun di Depok Tak Jadi Pindah ke Jakarta Jadi