TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan" kata Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Uus juga mengatakan jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan panti asuhan. Tempat untuk mereka bakal berasal dari pemerintah maupun swasta.
Uus mengatakan bantuan untuk yatim dan yaitim piatu nantinya diberikan dalam bentuk dukungan pendidikan maupun sosial lainnya. Sumbernya berasal dari Pemerintah DKI serta dari kolaborator.
Menurut Uus, Pemerintah DKI kini sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial tersebut. Hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," kata Uus.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Sebut Bantuan Yatim Piatu karena Covid-19 Bisa Gunakan Perda Ini
M YUSUF MANURUNG