TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dalam penyidikan untuk mengusut penyebab kebakaran Lapas Tangerang, hari ini pihaknya memeriksa 25 saksi.
“Dua belas orang pegawai lapas yang piket pada saat kejadian dan tiga orang saksi dari PLN diperiksa di Polda Metro Jaya. Sedangkan Tujuh orang warga binaan dan tiga orang anggota Damkar diperiksa di Polres,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 September 2021.
Yusri juga menambahkan, dua puluh lima saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat konsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 45 orang meninggal dunia, lima orang luka bakar, serta 72 orang luka ringan. Mereka yang mengalami luka ringan kemudian dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang dan 41 korban tewas akibat terpanggang dan sulit dikenali dilarikan ke RS Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca juga : Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Pastikan Adanya Unsur Pidana
SYIFA INDRIANI | DA