TEMPO.CO, Bogor – Polres Bogor menangkap satu tersangka yang diduga menjadi provokator perusakan kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada demo Sabtu lalu. Tersangka provokator dalam demo itu adalah seorang warga Desa Bojong Koneng.
“Sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan penyelidikan dan cukupnya alat bukti,” ucap Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun di Cibinong, Selasa, 5 Oktober 2021.
Harun mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Menurut polisi, perusakan fasilitas desa itu dilakukan oleh warga setempat. "Salah satunya yang berdomisili di Gunung Batu RW 08, Bojong Koneng,” ucap Harun.
Polres Bogor akan terus melakukan pengembangan dan memeriksa para saksi serta mengejar pelaku lain. Diduga para pelaku perusakan yang lain melarikan diri keluar kampung.
“Pelaku provokator dan perusakan lainnya, beberapa melarikan diri pascakejadian ke wilayah lain. Tapi, masih kami kejar,” ujarnya.
Kasus perusakan ini berawal saat puluhan warga mengontrog kantor Desa Bojong Koneng pada Sabtu 2 Oktober 2021. Mereka berunjuk rasa menuntut menghentikan pengukuran lahan, serta pembongkaran atau penggusuran oleh PT Sentul City.
Kepala Desa Bojong Koneng saat itu tidak ada di tempat, sehingga massa kesal dan tersulut emosi. Demo itu berubah anarkistis dan berujung perusakan kantor desa dan memecahkan kaca.
M.A MURTADHO
Baca juga: Pemerintah Desa Bojong Koneng Kembali Didemo, Ini Tuntutan Massa